Pages

Selasa, 04 November 2014

ARCHIPELAGO



ARCHIPELAGO 
 
Kata archipelago dan archipelagic berasal dari kata Italia archipelagos Akar katanya adalah archi berarti terpenting, terutama, dan pelages berarti laut atau wilayah lautan. Jadi archipelago dapat diartikan sebagai lautan terpenting.
Lahirnya asas archipelago mengundang pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsure penghubung dan bukan unsur pemisah.
Asas dan wawasan kepulauan ini dijumpai dalam pengertian The Indian archipelago. Kata archipelago pertama kali dipakai oleh John Crawford dalam bukunya The Histori of Indian Archipelago ( 1820 ). Kata Indian Archipelagos diterjemahkan dalam bahasa Belanda Indiche Archipel, yang semula ditafsirkan sebagai wilayah kepulauan Andaman sampai Marshanai.

PENGERTIAN ARCHIPELAGO
A.      Archipelago State
Pengertian “archipelago state” adalah negara yang terdiri dari banyak pulau di mana laut, udara, dan daratan adalah satu kesatuan Nusantara sebagai wawasan ideology “Negara Persatuan Kepulauan Republik Indonesia” dan juga “NKRI” yang merupakan kehendak sejarah yang dijamin oleh Hukum Laut Internasional. Dua per tiga luas Indonesia adalah lautan, dan air yang sebagai sumber kehidupan itu membentengi ribuan pulau dari Sabang hingga Merauke. Pengakuan International dalam Hukum laut dimana total luas wilayah RI yang terdiri dari 18.108 pulau, tidak termasuk Sipadan dan Ligitan ditambah laut yang dihitung didalam lingkar pulau-pulau terluar yang dihubungkan dengan garis batas 12 mile laut (± 20 km) adalah ± 6,1 juta km2. Dua pertiga bagiannya ± 4,2 km2. Dan bilamana diperhitungkan dengan “Zona Economy Exclusive” maka tanggung jawab pengelolaan kelautan kita masih ditambah 200 mile laut (± 325 km) diperhitungkan dari posisi pulau-pulau di garis lingkaran terluar wilayah Indonesia. Dunia pun mencatat Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan total luas mencapai 1.904.556 kilometer persegi dan 18.160 pulau di dalamnya.

B.       Archipelago Concept
Pengertian “archipelago concept” yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.

  •     Zona Laut Teritorial :
            Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun dibawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-Undang No.4 Prp. 1960. Zona Landas Kontinen Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
  •     Zona Landas Kontinen

Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
  •     Zona Ekonomi Eksklusif
Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsipprinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980. Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional ke- 3 tahun 1982, pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea) atau konvensi PBB tentang Hukum Laut. Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif (hukum yang sedang berlaku di masing-masing negara). Berlakunya UNCLOS 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia. Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969. 
A.      Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch Oos Indische Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah Negara Republik Indonesia. Sebagai sebutan untuk kepulauan ini sudah banyak nama dipakai,yaitu “Hindia Timur”, “Insulinde” oleh Multatuli. “Nusantara”, Indonesia dan Hindia Belanda ( Nederlansch-Indie ) pada masa jajahan Belanda. Bangsa Indonesia sangat mencintai nama “Indonesia” meskipun bukan dari bahasanya sendir, tetapi ciptaan orang Barat. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat yaitu kepulauan India. Dalam bahasa Yunani, “Indo” berarti India dan “nesos” berarti pulau. Indonesia memiliki makna spiritual, yang didalamnya terasa ada jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur, Negara Kesatuan, Kemerdekaan dan Kebesaran.
           
Setelah cukup lama istilah itu dipakai hanya sebagai nama keilmuan, pada awal abad ke-20 perhimpunan para mahasiswa Indonesiadi Belanda menyebut diri dengan “Perhimpunan Mahasiswa Indonesia” dan membiasakan pemakaian bahasa Indonesia.Berikut pada peristiwa Sumpah Pemuda tahun 1928 kata Indonesia dipakai sebagai sebutan bagi Bangsa, Tanah Air dan Bahasa sekaligus menggantikan sebutan Nederlansch Oos Indie. Kemudian sejak Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17-8-1945, Indonesia menjadi nama resmi Negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.

B.       Konsepsi Tentang Wilayah Lautan
Saat ini konvensi PBB tentang Hukum Laut ( United Nation Convention on the Law of the Sea UNCLOS ), mengakui adanya keinginan untuk membentuk tertib hukum laut dan samudra yang dapat memudahkan komunikasi internasional dan memajukan penggunaan laut dan samudra secara damai. Disamping itu ada keinginan pula untuk mendayagunakan sumber kekayaan alamnya secara dil dan efisien, konsevasi dan pengkajian sumber kekayaan hayatinya, serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional, secara garis besar Indonesia sebagai Negara Kepulauan memiliki laut Teritorial, perairan pedalaman, Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas Kontinen.
C.       Karakteristik Wilayah Nusantara
Nusantara berarti Kepulauan Indonesiayang terletak diantara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri 17508 pulau besar maupun kecil. Jumlah pulau yang sudah memiliki nama adalah 6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut :
Utara                     : + 60 08’ LU
Selatan                  : + 110 15’ LS
Barat                     : + 940 45’ BT
Timur                     : + 1410 05’ BT
Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5. 193. 250 km2 yang terdiri dari daratan seluas 2. 027. 087 km2 dan perairan seluas 3. 166. 163 km. luas wilayah daratan Indonesia jika dibandingkan dengan Negara-negara Asia Tenggara merupakan yang terluas.

0 komentar:

Posting Komentar