ARCHIPELAGO
Kata archipelago
dan archipelagic berasal dari kata
Italia archipelagos Akar katanya adalah archi
berarti terpenting, terutama, dan pelages
berarti laut atau wilayah lautan. Jadi archipelago
dapat diartikan sebagai lautan terpenting.
Lahirnya asas archipelago
mengundang pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh,
sementara tempat unsur perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi
sebagai unsure penghubung dan bukan unsur pemisah.
Asas dan wawasan kepulauan ini dijumpai dalam pengertian The Indian archipelago. Kata archipelago pertama kali dipakai oleh
John Crawford dalam bukunya The Histori
of Indian Archipelago ( 1820 ). Kata Indian
Archipelagos diterjemahkan dalam bahasa Belanda Indiche Archipel, yang semula ditafsirkan sebagai wilayah kepulauan
Andaman sampai Marshanai.
PENGERTIAN
ARCHIPELAGO
A.
Archipelago State
Pengertian “archipelago state” adalah negara yang terdiri dari banyak
pulau di mana laut, udara, dan daratan adalah satu kesatuan Nusantara sebagai
wawasan ideology “Negara Persatuan Kepulauan Republik Indonesia” dan juga
“NKRI” yang merupakan kehendak sejarah yang dijamin oleh Hukum Laut
Internasional. Dua per tiga luas Indonesia adalah lautan, dan air yang sebagai
sumber kehidupan itu membentengi ribuan pulau dari Sabang hingga Merauke.
Pengakuan International dalam Hukum laut dimana total luas wilayah RI yang
terdiri dari 18.108 pulau, tidak termasuk Sipadan dan Ligitan ditambah laut
yang dihitung didalam lingkar pulau-pulau terluar yang dihubungkan dengan garis
batas 12 mile laut (± 20 km) adalah ± 6,1 juta km2. Dua pertiga bagiannya ± 4,2
km2. Dan bilamana diperhitungkan dengan “Zona Economy Exclusive” maka tanggung
jawab pengelolaan kelautan kita masih ditambah 200 mile laut (± 325 km)
diperhitungkan dari posisi pulau-pulau di garis lingkaran terluar wilayah
Indonesia. Dunia pun mencatat Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di
dunia dengan total luas mencapai 1.904.556 kilometer persegi dan 18.160 pulau
di dalamnya.
B.
Archipelago Concept
Pengertian “archipelago concept”
yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu
kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
- Zona Laut Teritorial :
- Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara
geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua).
Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah
landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen
Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu
paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di
atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis
dasar masing-masing negara. Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia
mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya,
dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman
tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada
tanggal 17 Febuari 1969.
- Zona Ekonomi Eksklusif
Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200
mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi
eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber
daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan
pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan
prinsipprinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona
ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih,
maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari
garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi
eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret
1980. Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional ke- 3 tahun 1982,
pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept negara Indonesia
diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law
of the Sea) atau konvensi PBB tentang Hukum Laut. Indonesia meratifikasi Unclos
1982 melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah
diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif (hukum yang sedang
berlaku di masing-masing negara). Berlakunya UNCLOS 1982 berpengaruh dalam
upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas
ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia. Landas Kontinen
ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari
sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia
terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan
landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari
garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih
menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik
sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Di dalam garis batas landas
kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam
yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas
damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah
Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
A.
Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah Indische Archipel
yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch Oos Indische Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yang
kemudian menjadi wilayah Negara Republik Indonesia. Sebagai sebutan untuk
kepulauan ini sudah banyak nama dipakai,yaitu “Hindia Timur”, “Insulinde”
oleh Multatuli. “Nusantara”, Indonesia
dan Hindia Belanda ( Nederlansch-Indie
) pada masa jajahan Belanda. Bangsa Indonesia sangat mencintai nama “Indonesia” meskipun bukan dari bahasanya
sendir, tetapi ciptaan orang Barat. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat
yaitu kepulauan India. Dalam bahasa Yunani, “Indo” berarti India dan “nesos”
berarti pulau. Indonesia memiliki makna spiritual, yang didalamnya terasa ada
jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur, Negara Kesatuan, Kemerdekaan dan
Kebesaran.
Setelah
cukup lama istilah itu dipakai hanya sebagai nama keilmuan, pada awal abad
ke-20 perhimpunan para mahasiswa Indonesiadi Belanda menyebut diri dengan “Perhimpunan Mahasiswa Indonesia” dan
membiasakan pemakaian bahasa Indonesia.Berikut pada peristiwa Sumpah Pemuda
tahun 1928 kata Indonesia dipakai sebagai sebutan bagi Bangsa, Tanah Air dan
Bahasa sekaligus menggantikan sebutan
Nederlansch Oos Indie. Kemudian sejak Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17-8-1945,
Indonesia menjadi nama resmi Negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.
B.
Konsepsi Tentang Wilayah Lautan
Saat ini konvensi PBB tentang Hukum Laut (
United Nation Convention on the Law of
the Sea UNCLOS ), mengakui adanya keinginan untuk membentuk tertib hukum
laut dan samudra yang dapat memudahkan komunikasi internasional dan memajukan
penggunaan laut dan samudra secara damai. Disamping itu ada keinginan pula
untuk mendayagunakan sumber kekayaan alamnya secara dil dan efisien, konsevasi
dan pengkajian sumber kekayaan hayatinya, serta perlindungan dan pelestarian
lingkungan laut. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional, secara garis besar
Indonesia sebagai Negara Kepulauan memiliki laut Teritorial, perairan
pedalaman, Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas Kontinen.
C.
Karakteristik Wilayah Nusantara
Nusantara berarti Kepulauan Indonesiayang
terletak diantara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra pasifik
dan samudra Indonesia, yang terdiri 17508 pulau besar maupun kecil. Jumlah
pulau yang sudah memiliki nama adalah 6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak
pada batas-batas astronomi sebagai berikut :
Utara : + 60 08’
LU
Selatan :
+ 110 15’ LS
Barat : + 940 45’
BT
Timur : + 1410 05’
BT
Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5. 193. 250
km2 yang terdiri dari daratan seluas 2. 027. 087 km2 dan
perairan seluas 3. 166. 163 km. luas wilayah daratan Indonesia jika
dibandingkan dengan Negara-negara Asia Tenggara merupakan yang terluas.
0 komentar:
Posting Komentar