A. PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik berasal dari bahasa
Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri
sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi
kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk
lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari
segi kepentingan penggunaan, yaitu:
a. Dalam arti kepentingan umum (Politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala
usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di
Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah
suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki
disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai
keadaan yang kita inginkan.
b. Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
a. proses
pertimbangan
b. menjamin
terlaksananya suatu usaha
c. pencapaian
cita-cita/keinginan
Politik adalah tindakan dari
suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi berasal dari bahasa
Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang
panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz
berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran
untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas
pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan
secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian
umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu
tujuan.
Strategi nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan
oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik
nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
B. DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN
STRATEGI NASIONAL
Dasar pemikiran penyusunan politik
dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem manajemen nasional,
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.
Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan
badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”,
yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik
dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh
presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima
GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga
pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh
presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat
pelaksanaan.
Indonesia menuangkan politik
nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari
Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan
negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara
menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan
kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan
strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan
pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan.
Pemikiran strategis adalah
kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan
lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi
nasional, umumnya dilakukan telaah strategi atau suatu kajian terhadap
pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan
berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis
terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan
sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis kemampuan yang
dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan
strategi. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya
adalah:
a. Melihat
jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang.
Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan
yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi
masa depan.
b. Terpadu
komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup
permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh.
c. Memperhatikan
dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan
berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan
manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat
fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang
sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer.
C. PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik dan strategi nasional
yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan
menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan
bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945
merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR,
Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut
sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para
menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk
presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan
strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik,
ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a. Semakin
tinggina kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Semakin
terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin
meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan
hidup.
d. Semakin
meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin
tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
e. Semakin
kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.
D.
STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Stratifikasi berasal dari kata statum yang berarti
lapisan. Stratifikasi adalah pembedaan suatu unsur berdasarkan kriterianya ke
dalam kelas-kelas tertentu.
Sedangkan politik adalah proses pembentukan dan pembagian
kekuasaan dalam masyarakat yang melaksanakan proses pembuatan keputusan demi
kebaikan dalam suatu negara. Pengertian lainnya, politik adalah seni dan ilmu
untuk meraih kekuasaan secara kosntitusional maupun nonkonstutisional.
Dalam arti kepentingan umum politik adalah segala usaha
untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat
maupun di daerah, dalam kata lain politik adalah suatu rangkaian azas/prinsip,
keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan
tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan
alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
Dalam arti kebijaksanaan politik adalah mempertimbagkan
sesuatu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha,
cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Strategi adalah seni untuk menjalankan suatu proses demi
mencapai keberhasilan dan kemenangan. Strategi dapat dicapai melalui taktik.
Namun, tanpa strategi, taktik tidak ada gunanya.
Dapat disimpulkan bahwa stratifikasi politik dan
strategi nasional (polstranas) adalah pembagian kekuasaan dalam
pengambilan suatu keputusan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk
kepentingan umum disuatu negara berdasarkan kriterianya masing-masing ke dalam
kelas-kelas tertentu demi mencapai kemenangan negara.
Stratifikasi politik dan strategi
nasional dan daerah dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tingkat penentu kebijakan puncak.
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional
dan mencakup penentuan UUD. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa
dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan
UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan
yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai
15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncaktermasuk kewenangan Presiden
sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukanoleh
kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan ataupiagam kepala negara.
2.
Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan
puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah
makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi
tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah.
Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi,
administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan
khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari
bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan
rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di
Daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di
Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat
didaerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan
pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk
Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku
sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I
atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat
I, Bupati/KepalaDaerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
Strategi pembangunan Indonesia adalah membangun Indonesia
dalam segala aspek kehidupan sesuai yang diamankan salam UUD 45 meliputi :
- Pemenuhan hak-hak dasar rakyat
- Penciptaan landasan pembangunan yang kokoh
- Menjunjung tinggi nilai luhur
- Mentiadakan UU yang bersifat diskriminatif
- Bhineka Tunggal Ika
Polstranas yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang ada disebut sebagai suprastruktur politik,yaitu MPR, DPR,
Presiden, DPA, BPK, dan MA. Badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut
sebagai infrastruktur politik, mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), & kelompok penekan (pressure
group). Suprastruktur politik dan infrastruktur politik harus dapat
bekerjasama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
E. POLITIK PEMBANGUNAN DAN MANAJEMEN NASIONAL
1. Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha
peningkatan kualitas manusia dan masyarakat
Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal
untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan,
sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan pembangunan
nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan
seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab
pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan
dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan
masing-masing.
Keikursertaan setiap warga negara
dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti
mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup,
mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga
ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.
Pembangunan
nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras,
serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera
lahir dan batin.
Pembangunan yang bersifat lahiriah
dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya
sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan
prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh
pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan
sebagainya. Untuk mengetahui bagaimana proses pembangunan nasional itu
berlangsung, kita harus memahami manajemen nasional yang te-rangkai dalam
sebuah sistem.
2. Manajemen
Nasional
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya
bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada
penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara
menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat
menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses
pembelajaran {learning process) maupun penyempurnaan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada
dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai,
struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan
nasional. Proses penyelenggaraan yang
serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan
kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan
(policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan
nasional.
Secara lebih sederhana, dapat
dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur,
struktur, proses, rungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya
F. TUJUAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
INDONESIA, DALAM DAN LUAR NEGERI
Tujuan politik dan strategi
nasional Indonesia untuk dalam negeri telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial … .” Sehingga jelas sekali
bisa kita simpulkan bersama-sama, bahwa tujuan utama politik dan strategi
nasional Indonesia adalah untuk:
a. Melindungi
hak-hak seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali dan menjaga pelaksanaan
kewajiban-kewajiban, dengan melaksanakan pemerintahan untuk mengatur keamanan.
b. Mensejahterakan
kehidupan seluruh bangsa Indonesia.
c. Melaksanakan
sistem pendidikan agar bisa memajukan bangsa dan negara.
d. Menjaga
keamanan untuk menjaga perdamaian dan kehidupan sosial yang seimbang, baik
dalam negeri maupun luar negeri.
Tujuan politik luar negeri
setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri.
Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik dan setrategi luar negeri Indonesia,
antara lain sebagai berikut:
a. Mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
b. Memperoleh
barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran
rakyat.
c. Meningkatkan
perdamaian internasional.
d. Meningkatkan
persaudaraan dengan semua bangsa.
Tujuan politik luar negeri
tidak terlepas dari hubungan luar negeri. Hubungan luar negeri merupakan
hubungan antarbangsa, baik regional maupun internasional, melalui kerja sama
bilateral ataupun multirateral yang ditujukan untuk kepentingan nasional.
Politik setrategi luar negeri
Indonesia oleh pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar negeri yang diarahkan
untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan luar negeri oleh
pemerintah dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang dilaksakan oleh para
diplomat. Dalam menjalankan tugasnya para diplomat dikoordinasikan oleh
Departemen Luar Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Untuk inilah
ditugaskan diplomat, dalam rangka menjembatani kepentingan nasional negaranya
dengan dunia internasional.
G. IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
1. Implementasi
politik dan strategi nasional di bidang
hukum:
a. Mengembangkan
budaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk
terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan
tegaknya negara hukum.
b. Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan
warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidak
adilan gender dan ketidak sesuaianya dengan reformasi melalui
program legalisasi.
c. Menegakkan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin
kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta
menghargai hak asasi manusia.
d. Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional terutama yang
berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa
dalam bentuk undang–undang.
e. Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat
penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk
menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan
sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
2. Penyelenggara
Negara
a. Membersihkan
penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi,dan
nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan
fungsional serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etik dan
moral.
b. Meningkatkan kualitas aparatur negara
dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta
memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan
penghargaan dan sanksi.
c. Melakukan
pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan
sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi
manusia.
d. Meningkatkan
fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan
akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan negara secara transparan
bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
e. Meningkatkan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur
yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab
profesional,produktif dan efisien.
f. Memantapkan
netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
3. Komunikasi,
informasi, dan media massa
a. Meningkatkan
pemanfaatan peran komunikasi melalu imedia massa modern dan
media tradisional untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh
persatuandan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa,
serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana
dan prasarana informasi dan komunikasi.
b. Meningkatkan
kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan
teknologi informasi dankomunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam
menghadapi tantangan global.
c. Meningkatkan
peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan
kesejahteran insan pers agar profesional,
berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,supremasi hukum, serta hak
asasi manusia.
d. Membangun
jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar
daerah secara timbal balik dalam rangka mendukung
pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
e. Memperkuat
kelembagaan, sumber daya manusia,sarana dan prasarana
penerapan khususnya di luar negeri dalam rangka memperjuangkan
kepentingan nasional diforum internasional.
4. Agama
a. Memantapkan
fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai
landasan moral, spiritual, dan etika dalam
penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan
perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
b. Meningkatkan
kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem
pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan
nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
c. Meningkatkan
dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta
suasana yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat
kemajemukan melalui dialog antar umat beragama
dan pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis
untuk tingkat Perguruan Tinggi.
d. Meningkatkan
kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya,
termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat
denganmemberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat
untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
e. Meningkatkan
peran dan fungsi lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut
mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk
memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa serta
memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Pendidikan
a. Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi
seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya
kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
b. Merumuskan
nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem
nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan
kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan
nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
c. Mengembangkan
sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai
budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa
dimasa depan.
d. Mengembangkan
kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai
sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap
totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama,
serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti
bagi pelaku seni dan budaya.
e. Mengembangkan
dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat
keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan
bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah
secara ekonomi.
6. Kedudukan
dan Peranan Perempuan
a. Meningkatkan
kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang
diemban oleh lembaga yang mampu.
b. Meningkatkan
kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan
nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis
perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha
pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluargadan masyarakat.
7. Pemuda
dan Olahraga
a. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan
kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan
dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan
olah raga di sekolah dan masyarakat.
b. Meningkatkan
usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus
dilakukan secara sistematis dankomprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan
sebagaipusat pembinaan di bawah koordinasi
masing–masing organisasi olahraga termasuk organisasi penyandang cacat
bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya sasaran
yang membanggakan di tingkat internasional.
c. Mengembangkan
iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap
potensi, bakat, dan minat dengan memberikan
kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan dirinya
secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan
untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan
bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri dan
tanggap terhadap aspirasirakyat.
d. Mengembangkan
minat dan semangat kewirausahaan dikalangan generasi yang berdaya saing, unggul
dan mandiri.
e. Melindungi
segenap generasi muda dari bahaya distruktif terutama bahaya
penyalahgunaan narkotika, obat–obat terlarang dan zat adiktif
lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan
kesadaran masyarakatakan bahaya penyalahgunaan narkoba.
8. Pembangunan
Daerah
a. Mengembangkan
otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung
jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi,
lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga
swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
b. Melakukan
pengkajian tentang berlakunya otonom idaerah bagi daerah propinsi, daerah
kabupaten, daerah kota dan desa
c. Mempercepat
pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan
memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta
memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi
pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi
daerah.
d. Mempercepat
pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat
terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem
agribisnis, indutri kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan
kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
H. TUJUAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
INDONESIA, DALAM DAN LUAR NEGERI
Tujuan politik dan strategi
nasional Indonesia untuk dalam negeri telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial … .” Sehingga jelas sekali
bisa kita simpulkan bersama-sama, bahwa tujuan utama politik dan strategi
nasional Indonesia adalah untuk:
a. Melindungi
hak-hak seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali dan menjaga pelaksanaan
kewajiban-kewajiban, dengan melaksanakan pemerintahan untuk mengatur keamanan.
b. Mensejahterakan
kehidupan seluruh bangsa Indonesia.
c. Melaksanakan
sistem pendidikan agar bisa memajukan bangsa dan negara.
d. Menjaga
keamanan untuk menjaga perdamaian dan kehidupan sosial yang seimbang, baik
dalam negeri maupun luar negeri.
Tujuan politik luar negeri
setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri.
Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik dan setrategi luar negeri Indonesia,
antara lain sebagai berikut:
a. Mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
b. Memperoleh
barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran
rakyat.
c. Meningkatkan
perdamaian internasional.
d.
Meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.
Tujuan politik luar negeri
tidak terlepas dari hubungan luar negeri. Hubungan luar negeri merupakan
hubungan antarbangsa, baik regional maupun internasional, melalui kerja sama bilateral
ataupun multirateral yang ditujukan untuk kepentingan nasional.
Politik setrategi luar negeri
Indonesia oleh pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar negeri yang diarahkan
untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan luar negeri oleh
pemerintah dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang dilaksakan oleh para
diplomat. Dalam menjalankan tugasnya para diplomat dikoordinasikan oleh
Departemen Luar Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Untuk inilah
ditugaskan diplomat, dalam rangka menjembatani kepentingan nasional negaranya
dengan dunia internasional.